Tak Ada Tanah dan Bangunan Hasil Tipikor di Rupbasan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK DPR RI mendapatkan data penting dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa tak ada barang sitaan berupa tanah dan bangunan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) wilayah Jakarta dari hasil penanganan kasus korupsi oleh KPK.
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus dengan Plt.Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun, Direktur Rupbasan Wahiddin, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan pernah disampaikan Yulianis kepada Pansus beberapa waktu lalu.
Ketika itu, dia menyampaikan ada tanah dan bangunan milik Nazaruddin di Jl. Warung Buncit yang sudah disita KPK. Namun, begitu dikonfirmasi kepada Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, tidak ada barang sitaan yang dimaksud.
Setidaknya ada enam gedung milik Nazaruddin yang disita KPK berdasarkan kesaksian Yulianis, tapi tidak ada di Rupbasan. Yang ada seperti diungkap para Kepala Rupbasan hanya kendaraan bermotor.
Pansus pun mempertanyakan, ke mana semua aset sitaan tersebut hasil penanganan kasus tipikor Nazaruddin.
“Ini bukti bahwa KPK tidak berkoordinasi dengan Rupbasan. Padahal, sudah ada kerja sama semua institusi terkait untuk mengelola barang sitaan dan rampasan,” kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.
Masing-masing Kepala Rupbasan membacakan barang-barang yang tercatat di hadapan Pansus. Rupbasan Jakarta Selatan, misalnya, ada 66 unit mobil milik narapidan tipikor Tubagus Chaeri Wardana.
Ada juga kendaraan sitaan milik Akil Mochtar, Fuad Amin, dan Joko Susilo. Di Rupbasan Jakarta Barat ada kendaraan milik Nazaruddin yang disita, tapi bukan tanah dan bangunan. Di Rupbasan ini juga ada juga kendaraan milik Lutfi Hasan, Fatonah, dan Damayanti.
Di Rupbasan Jakarta Pusat ada 55 unit kendaraan dan mesin. Sebagian besar milik Tubagus Chaeri Wardana. Di Rupbasan Jakarta Utara ada 14 unit mobil.
Sementara di Rupbasan Jakarta Timur hanya ada 30 motor yang disita dari Akil Mockhtar. Tidak ada tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya di sini.
Para Kepala Rupbasan juga mengungkapkan bahwa biaya pemeliharaan barang-barang sitaan dan rampasan sangat minim.
Rupbasan Jaksel, misalnya, hanya memiliki alokasi anggaran Rp 20 juta per tahun untuk biaya pemeliharaan.