Tak Ada Tindak Pidana dalam Kebijakan Megawati Terkait BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kebijakan pemerintah dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Kebijakan yang dimaksud yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur, yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
"Memang itu kebijakan pemerintah, tapi tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).
Basaria mengatakan, suatu kebijakan akan menjadi tindak pidana apabila di dalam proses dikeluarkannya ada sesuatu yang dimanfaatkan orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atau, bisa juga dimanfaatkan untuk menguntungkan kelompok atau orang lain.
"Kemungkinan bisa saja, tapi hari ini kita fokus ke SAT (Syafruddin Temenggung). Yang harusnya Rp 4,8 triliun dibayar dulu baru ada SKL," ujar Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.