Tak Ada Unsur Pidana di Medsos Istri Kolonel Hendi Suhendi tentang Wiranto

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), menilai posting-an Irma Zulkifli Nasution, istri mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.
Diketahui, Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya akibat posting-an istrinya itu di medsos yang dianggap nyinyir soal penikaman Menko Pulhukam, Wiranto.
Menurut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, berdasarkan informasi yang beredar terdapat dua status Irma yang dipersoalkan.
Pertama "Jangan cemen, Pak ... Kejadianmu, tak seberapa dibanding dengan jutaan jiwa yang melayang" dan "Jadi teringat kasus Setnov. Ada lanjutannya ternyata. Menggunakan peran pengganti".
Nah, Chandra memadang bahwa status pertama menurutnya bisa dinilai sebagai bentuk curahan hati dan atau panggilan hati melihat kondisi negeri ini.
Atau juga dapat dinilai sebagai motivasi agar segera bangkit dan tidak merasa kalah atau lemah atau cemen.
"Apabila ada maksud melaporkan istri eks Dandim Kendari ke aparat, atas dasar apa? Atas unsur-unsur pidana apa?" kata Chandra mempertanyakan dalam pendapat hukumnya, Senin (14/10).
Apabila atas dasar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE No.19/2016 Jo. UU No. 11/2008 tentang hoaks dan ujaran kebencian, dia kembali bertanya di mana letak frasa dari status tersebut yang bermuatan ujaran dan kalimat, frasa yang mengandung kebencian?.