Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Kamis, 26 Desember 2013 – 07:42 WIB
Biasanya kata dia, penghapusan piutang bisa dilakukan setiap 10 tahun sekali. Namun sambil menunggu kebijakan bagi dari pemkot, pihaknya akan terus meminta kepada pemerintah melakukan penghapusan.
Karena sisa pajak yang tidak dibayar oleh pengusaha karaoke memberatkan pemerintah. “Untuk itu usulan penghapusan adalah jalan terakhir, ketika target pajak sulit dicapai,” tandasnya.
Sementara itu, saat Radar meminta konfirmasi kepada Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan. (pee)