Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza mengatakan, pemerintah siap menindak pelanggaran pembayaran THR. Namun, dia mengakui hingga saat ini, Kemenakertrans masih menyusun sanksi yang tepat terkait pelanggaran tersebut. "Dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut adalah peraturan menteri," kata dia.
Di masa lalu, pemerintah melandaskan aturan sanksi tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga Kerja. Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003. Menurut Faisol, Kemenakertrans berharap di masa mendatang akan ada dasar hukum yang lebih kuat mengenai sanksi bagi perusahaan bandel tersebut. "Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya. (zul)