Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau
Jumat, 01 September 2017 – 23:46 WIB
Tidak hanya itu, korban ditampar oleh HPL, IS, DDH.
“Karena tidak mau mengaku mencuri, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Ancamannya penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (amb)