Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bisa Hadirkan Saksi, Begini Kata Ahmad Dhani

Senin, 08 Oktober 2018 – 16:55 WIB
Tak Bisa Hadirkan Saksi, Begini Kata Ahmad Dhani - JPNN.COM
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun media sosial Twitter.

Atas kasus tersebut, pentolan Dewa 19 itu didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mg3/jpnn)

Sidang ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali ditunda lantaran saksi tak bisa dihadirkan.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close