Tak Bisa Masuk KPU, Bawaslu 'Ngamuk'
Sabtu, 09 Mei 2009 – 20:49 WIB
KESAL- Anggota Bawaslu, Wahidah Sueb mencak-mencak karena tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Sabtu malam (9/5). Tampak Wahidah dikerumuni wartawan media cetak dan elektronik di pintu masuk kantor KPU. Foto: Afoez/JPNN
“Ini akses publik tidak dibuka lebar, wartawan dan pemantau tak bisa masuk, termasuk kami dari Bawaslu saja tidak bisa masuk semua, padahal menurut undang-undang Bawaslu melakukan pengawasan. Kami mempertanyakan kenapa Bawaslu tak boleh masuk semua,” cetus Wahidah.
Dia mengatakan, akan mengirim nota keberatan kepada KPU karena prosedur protokoler yang terlalu ketat dan tidak memperhatikan undang-undang.”Hari ini puncak penetapan suara, 9 Mei. Mestinya diberilah akses yang besar, agar masyarakat Indonesia mudah mendapatkan informasi, bagaimana pesta demokrasi seperti ini,” tukasnya.