Tak Bisa Menahan Emosi, Orang Tua Yuyun Ngamuk di Persidangan
Jumat, 12 Agustus 2016 – 21:36 WIB
Seperti yang kita ketahui, kemarin merupakan persidangan lanjutan atas enam orang terdakwa yaitu Za (22), To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19).
Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja. Dalam sidang yang dilakukan terpisah antara anak-anak dan dewasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rejang Lebong menghadirkan 13 saksi.
13 saksi yang dihadirkan tersebut yaitu tujuh merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama, kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Selanjutnya dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.(251/jray/pnn)