Tak Dapat BLSM, Warga Acungkan Golok
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:25 WIB
Kendati demikian, jika penerima BLSM sudah meninggal dunia kata dia, harus membuat surat kuasa melalui kantor kelurahan disertai surat keterangan meninggal dunia. ’’Yang meninggal dunia pakai surat kuasa,” jelasnya.
Sementara itu, bagi yang belum mempunyai KTP, pihaknya menyarankan untuk membuat KTP sementara di wilayah setempat sesuai data KPS, agar bisa mencairkan bantuan BLSM tersebut.
’’Tadi kami menemukan penerima BLSM, di data KPS yang dibawa keluarganya menerima, yang mengambil suaminya. Tapi, dia sudah bercerai sedangkan menikahnya secara siri (tak tercatat di KUA), sehingga harus melengkapi berkas dengan membawa surat keterangan cerai dari kelurahan maupun kantor desa,” ujarnya.