Dalam pengerjaan proyek Hambalang itu, nama Wafid disebut BPK, telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Akibatnya, ia diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Namun, Wafid sudah membantah hal tersebut. (flo/jppn)
JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharram hari ini batal memenuhi jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya,