Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Dapat Jatah dari Sang Istri, Y Malah Gasak Anak Sendiri

Kamis, 06 Mei 2021 – 23:14 WIB
Tak Dapat Jatah dari Sang Istri, Y Malah Gasak Anak Sendiri - JPNN.COM
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tengah menjalani pemeriksaan penyidik PPA. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pria di Kampung VI, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, berinisial Y, 64, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya sebut saja Bunga, 16.

Pelaku dibekuk saat sedang menyabit rumput untuk pakan ternaknya tak jauh dari rumah pelaku, Rabu, (5/5) pukul 16.00 WIB.

“Ya, hari ini kami telah mengamankan pria berinisal Y. Pelaku tersebut merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5).

Lanjutnya Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwa anaknya berusia (16) telah di setubuhi oleh suaminya yang mana merupakan ayah tiri dari korban sendiri.

“Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau. Kalau nggak mau melayani nafsu birahinya akan diancam dibunuh bersama ibunya. Akhirnya korban terpaksa secara pasrah melayani nafsu ayah tirinya dan untuk tersangka sudah dua kali melakukan pemerkosaan tersebut di bawah ancaman,” terangnya.

Atasan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya.

“Melihat pertumbuhan tubuh dari anaknya tirinya makin besar. Akhirnya timbul niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut,” katanya.

Untuk tersangka berinisial Y ini dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Seorang pria di Kampung VI, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, berinisial Y, 64, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya sebut saja Bunga, 16.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close