Tak Dibangun Dalam 6 Bulan, Siap-siap Izin Alokasi Lahan Dicabut
jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro memberikan tenggang waktu selama 6 bulan bagi perusahaan pemilik lahan tidur untuk segera merealisasikan pembangunan diatas lahannya.
"Prinsipnya seperti ini, kami akan berikan kesempatan kedua. Dan ini waktunya benar-benar dibatasi, awalnya dikasih tiga bulan untuk menyelesaikan bisnis modulnya," ujarnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (14/8).
BP Batam telah memanggil puluhan perusahan pemilik lahan tidur untuk memverifikasi dan mengetahui alasan mengapa lahan tersebut tak kunjung dibangun setelah dialokasikan.
Tenggang waktu pembangunan berkisar 6 bulan, dan jika tidak kunjung dibangun maka alokasi lahan akan segera dicabut. Namun pada kenyataanya, banyak perusahaan yang tak kunjung melaksanakan pembangunan bahkan hingga tiga tahun. BP Batam juga tidak tegas dalam menegakkan peraturan yang dibuatnya.
"Hal tersebut merupakan kewajiban. Kami harus mendapatkan kembali hutang-hutang kepada negara yang belum terbayar. Itu kesalahan yang harus diselesaikan," ujar Hatanto menyampaikan misinya.
Jika tak terlihat tanda-tanda pembangunan dalam enam bulan, maka izin alokasi lahan akan segera dicabut. Namun jika pembangunan dilaksanakan, maka akan dihitung Uang Tahunan Wajib Otorita (UWTO) dan izinnya akan diteruskan.
"Tapi kan yang namanya bangun pabrik butuh waktu lama. 6 bulan takkan cukup. Yang penting dalam tempo 6 bulan, harus sudah ada pembangunan yang terlihat," ujarnya mengakhiri.(leo/ray/jpnn)