Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan
BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka terdiri dari sekitar 50 orang buruh angkut yang bekerja untuk PT Tiga Badangsanak dan 18 orang buruh angkut di PT Sriwijaya Lintas Nusantara.
Tidak hanya itu, mereka juga mengeluhkan upah di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial, hingga dilarang membentuk serikat buruh. Permasalahan ini sudah lama terjadi, tapi baru dua bulan lalu dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin.
Merasa tindak lanjutnya lambat, mereka kemudian mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. “Di PT Sriwijaya Lintas Nusantara semua tidak diikutkan Jamsostek. Kalau di PT Tiga Badangsanak ada beberapa yang diikutkan,” tutur Wagimun, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalsel.
Untuk upah, para buruh ini menerima bayaran yang besarannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan THR yang mestinya disesuaikan dengan masa kerja, diganti dengan paket Lebaran.
Menurutnya, buruh sudah pernah berkomunikasi dengan perusahaan secara tertulis. Tapi karena perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan para buruh, permasalahan pun dibawa ke Dinsosnaker. “Para buruh ini statusnya memang borongan (kontrak). Tapi sesuai aturan, perusahaan pemberi kerja tetap berkewajiban memberi THR dan mengikutkan Jamsostek,” imbuhnya.
Misalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, semua perusahaan yang mempekerjakan dan mengeluarkan lebih dari Rp 1 juta perbulan untuk pembayaran gaji seluruh karyawan maka wajib ikut Jamsostek.
Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Agus Surono membantah bahwa pihaknya melambat-lambatkan pemeriksaan kasus ini. Pihaknya sudah mengupayakan pertemuan-pertemuan serta melakukan konfirmasi dengan perusahaan.
Hanya saja, ujarnya, ada kendala dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan akibat minimnya pegawas. Cuma ada satu petugas pegawas yang sudah punya legitimasi dan saat ini kebetulan sedang sakit.
“Nanti ada nota kedua dan ketiga. Kita tidak punya kewenangan memberi sanksi. Kalau nanti surat kami tidak diindahkan, serikat bisa ajukan kasus ini ke Pengadilan HI (Hubungan Industrial),” jelas Agus.