Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tatib Pemakzulan Presiden dan WapresSenin, 01 Maret 2010 – 12:10 WIB
Selain itu, tatib ini juha menyiapkan aturan terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Pasal 8 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden.
"Dari penyelenggaraan wewenang tersebut, kita berhasil menyepakati perlunya membentuk timverifikasi untuk meneliti persyaratan dari 2 calon wakil presiden yang diajukan serta merumuskan jalan keluar bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan pada presiden," terang Andhariani.(esy/cha/jpnn)