Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri
Rabu, 12 Mei 2021 – 23:52 WIB
“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.(antara/jpnn)