Tak Ditahan, Si Peremas Payudara di Depok Hanya Wajib Lapor
jpnn.com, DEPOK - Ilham Sanin, si peremas payudara wanita bernisial AM di Depok, Jawa Barat tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, mereka tak menahan Ilham karena ancaman pidananya di bawah empat tahun. “Pasal 281 KUHP itu cuma dua tahun delapan bulan, di bawah empat tahun,” kata dia, Rabu (17/1).
Menurut dia, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa dia tidak melarikan diri.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan aturan dapat atau tidaknya seorang tersangka ditahan mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Seorang tersangka atau terdakwa bisa ditahan karena adanya tiga hal, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” papar dia.
Adapun alasan objektif penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan tersebut hanya dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (mg1/jpnn)
(Pengakuan Peremas Payudara di Depok yang Viral di Medsos)