Ditegaskannya untuk menghemat anggaran negara, Panwas secara institusional sebaiknya ditiadakan saja. Sebab, pengawasan Pemilu bisa dilakukan semua elemen masyarakat. "Pengawasan harus tetap ada, tetapi fungsinya dilakukan pihak lain, bukan oleh Panwas secara institusional. Siapa pihak lain itu, ya masyarakat. Karena itu masyarakat harus punya kesadaran mengawasi Pemilu dan Pilkda. Demikian juga KPU mesti memiliki divisi khusus yang membidangi pengawasan dan investigasi terhadap pelanggaran baik administrasi maupun pidana," tambah dosen Politik UI ini lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Banyaknya kasus pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang tidak diselesaikan sampai tuntas, dinilai Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk