Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSelasa, 04 Mei 2010 – 12:51 WIB
Menurut Suyitno Landung, terdakwa, tidak pernah mengenal Miranda Swaray Goeltom. Dan antara Miranda dengan terdakwa tidak pernah bertemu sebelumnya ataupun tidak kenal. Sehingga apa yang diberikan kepada terdakwa tidak bisa disebutkan sebagai penerimaan untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
"Terdakwa bertemu dengan Ary Malangjudo menemui dirinya menerima empat amplop dengan menyebutkan ada titipan dari Ibu Nunun Nurbaeti, tanpa menyebutkan bahwa ini adalah imbalan untuk pemenangan DGS Bank Indoensia itu," jelasnya.