Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah
Sabtu, 27 November 2021 – 16:17 WIB
"Mogok secara konstitusional ada aturan UU No.21 Tahun 2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kami mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," terangnya.
"Mogok daerah di Jabar kami minta tidak ada yang menghalangi, KSPSI sudah izin. Jadi, sudah beri tahu ke pihak kepolisian," tegas Roy. (mcr27)