Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng
Selasa, 06 Agustus 2024 – 18:08 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum PKB Jateng Muharir menyatakan pelaporan terbadap Lukman Edy atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Terkait pasal-pasal yang kami terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," kata Muharir.
Sejumlah bukti permulaan pun telah dibawanya sebagai pelengkap pelaporan terhadap Lukman Edy. Bukti itu mulai tautan berita daring, tautan pernyataan di YouTube, tangkapan layar tulisan Lukman Edy.(mcr5/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?