Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Harus ke Jalur Hukum, Ini Problem Solving Ala Gus Menteri

Rabu, 01 Juli 2020 – 14:26 WIB
Tak Harus ke Jalur Hukum, Ini Problem Solving Ala Gus Menteri - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pentingnya model problem solving khas desa.

Menurutnya, jika masalah yang terjadi di desa tidak terlalu berat atau besar cukup diselesaikan di desa, sehingga hukum tidak selalu menjadi rujukan.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mencontohkan, problem solving yang ada di desa kemudian bisa diselesaikan di desa tanpa harus ke jalur hukum.

“Saya ingat betul ketika saya masih kecil. Misalnya ada maling ayam atau pencuri ayam, tidak serta merta kemudian diurus ke polsek atau ke polres dimasukkan sel, selnya polos enggak. Cukup diselesaikan di desa dengan sanksi-sanksi sosial,” tutur Gus Menteri yang sekaligus membuka Kongres Kebudayaan Desa 2020 yang diselenggarakan oleh Sanggar Inovasi Desa pada Rabu (1/7).

“Dan biasanya diputuskan oleh Kepala Desa karena memang kharisma yang dimiliki, kemampuan yang dimiliki, kewibawaan yang dimiliki sehingga keputusannya diterima oleh seluruh masyarakat. Inilah yang saya sebut dengan model problem solving khas desa” sambungnya

Gus Menteri meyakini, di balik kesibukan negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan, desa memiliki solusi permasalahan tersendiri yang khas.

Sebisa mungkin, desa menyelesaikan permasalahan-permasalahan warga desanya melalui adat dan budaya yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Oleh karena itu, Gus Menteri berharap agar konges kebudayaan desa 2020 ini mampu berkontribusi dari sisi pemikiran nalar kebudayaan baru yang otentik, unik dan inovatif yang hari ini dijalankan oleh masyarakat desa.

Gus Menteri mengatakan bahwa masalah yang terjadi di desa tidak selalu harus diselesaikan ke jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close