Tak Ikut BPJS Kesehatan, Siap-Siap Gigit Jari
jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan KesehatanNasional (JKN). Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan sanksi-sanksi berupa penyetopan layanan publik pada mereka yang belum bergabung dengan BPJS kesehatan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihak BPJS kesehatan telah merapat ke beberapa kementerian/ lembaga terkait. Beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya dalam asuransi kesehatan nasional ini. Salah satu sanksi yang telah dicanangkan oleh keduanya adalah tidak diberikannya ijin mendirikan bangunan (IMB) bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa terancam dicabut ijinnya.
Tak berhenti sampai disitu, BPJS kesehatan juga tengah memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Untuk MoU kali ini, yang disasar adalah para masyarakat bukan penerima upah alias peserta mandiri. Mereka yang tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, maka harus bersiap tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), ataupun surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK.
Bahkan, yang paling baru, BPJS kesehatan berencana melakukan MoU dengan Kementerian Agama untuk ikut serta melancarkan aksinya. Rencananya, surat kepesertaan BPJS kesehatan akan dijadikan salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan. "Jadi nanti kamu-kamu kalau mau menikah harus daftar BPJS kesehatan dulu hahaha," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang Tidarwati di Jakarta, Kamis (10/4).
Peraturan-peraturan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun depan. Endang mengatakan, saat ini seluruh peraturan tersebut masih dalam proses pengkajian antar lembaga terkait.
Kendati demikian, Endang menuturkan, saat ini yang paling ditekankan pihaknya adalah pendekatan dan sosialisasi pada masyarakat dan perusahaan mengenai BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, tak ingin terlihat memaksa dengan sanksi-sanksi yang telah disiapkan meskipun dalam undang-undang juga telah disebutkan mengenai kewajiban kepesertaan. "Tentu saat ini sosialisasi harus terus dilakukan. Itu yang kami tekankan saat ini," ujarnya.
Saat ini kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan baru mencapai 47 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia, yang diperkirakan mencapai 257,5 juta jiwa. Hingga tanggal 4 April lalu, tercatat sebanyak 119 juta jiwa masyarakat yang telah terdaftar dalam BPJS kesehatan. Endang mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup berarti terutama di sektor pekerja bukan penerima upah.
"Ada sekitar 1,5 juta jiwa pekerja bukan penerima upah yang bergabung. Ini menunjukkan semakin besar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan," tutur Endang. Dengan progress yang terus membaik, ia meyakini kepesertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan akan semakin banyak hingga tercapai target seluruh warga negara Indonesia sesuai amanat undang-undang. (mia)