Tak Ingin Masalah Baru, Akil Minta Total Gajinya Dihitung Ulang
jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap di MK dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/5).
Dalam sidang, Janedjri diminta Jaksa untuk memaparkan keseluruhan gaji dan tunjangan yang diperoleh Akil selama masih menjabat di MK.
Menurut Janedjri, total gaji dan tunjangan yang diterima Akil sejak berada di MK pada tahun 2008 hingga tahun 2013 mencapai Rp 12.429.344.950.
"Dari jumlah itu, Rp 10 miliarnya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK. Sedangkan sisanya tunai kurang lebih Rp 1,55 miliar," ujar Janedjri dalam sidang.
Menurut Janedjri gaji bulanan Akil Rp 13,9 juta. Sementara itu tunjangan untuk kehormatan dan transportasi mencapai Rp 9,37 juta.
Tunjangan khusus untuk pengawalannya Rp 200 ribu/hari. Untuk tunjangan persidangan, Akil mendapat Rp 300 ribu, honor setiap perencanaan putusan, ia memperoleh Rp 2 juta, pemutusan Rp 3,5 juta, dan uang putusan penanganan perkara Rp 5 juta.
Itu belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK. "Ini sudah berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh Menkeu dan peraturan pemerintah," sambung Janedjri.
Jumlah gaji Akil yang disampaikan Janedjri itu berbeda dengan jumlah yang diterima jaksa dari penyidik. Jumlah yang diterima jaksa adalah Rp 12.257.141.950. Ada selisih Rp 172 juta.
Janedjri mengungkapkan jumlah yang disampaikannya adalah hitungan yang benar.