Tak Ingin Punya Ibu Tiri, Tangan Anak Dibakar
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 00:34 WIB
Setelah menerima pengaduan korban, pelapor langsung melaporkan kasusnya ke Mapolresta Palembang. Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Frido Situmorang SIk SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
‘’Pelaku jelas-jelas melanggar KUHP dan UU Perlindungan anak. Kami akan memintai keterangan saksi-saksi dan memanggil tersangka sesegera mungkin. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (don/awa/jpnn)