Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ingin Terjerumus seperti Akil Mochtar

Minggu, 03 November 2013 – 02:10 WIB
Tak Ingin Terjerumus seperti Akil Mochtar - JPNN.COM
Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) punya nahkoda baru, menyusul dipecatnya Akil Mochtar, tersangka kasus suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ketua MK baru itu sebenarnya ’’stok lama’’. Dia adalah Hamdan Zoelva, yang sebelumnya menjabat wakil ketua. Di pundak Hamdan, wibawa MK kini dipertaruhkan.

DODY BAYU PRASETYO, Jakarta

Di MK, Hamdan Zoelva bukan nama asing. Dia merupakan satu dari sembilan hakim konstitusi yang setiap hari menyidangkan dan memutus kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Kedisiplinan dan ketegasannya dalam bertugas mengantarkan dirinya menduduki jabatan wakil ketua di era kepimpinan Akil Mochtar. Bahkan, begitu Akil bermasalah dan harus lengser, Hamdan dianggap yang paling layak memimpin lembaga peradilan tinggi tersebut.

Putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat, kelahiran 21 Juni 1962, itu selama ini dikenal sebagai pengadil yang santun namun tegas. Kalangan MK menyebut, Hamdan termasuk tipikal hakim yang tidak neko-neko. Karena itu, meski usianya relatif lebih muda dibanding tujuh hakim lainnya (minus Akil), Hamdan dinilai lebih tepat memimpin MK. Dan, benar, dalam pemungutan suara di internal MK, Hamdan meraih suara terbanyak, mengalahkan Arief  Hidayat yang kemudian menjadi wakil ketuanya.

Jalan panjang dan berliku harus ditempuh Hamdan sebelum Jumat (1/11) lalu secara resmi menahkodani MK. Hamdan merupakan salah satu dari tiga hakim konstitusi pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012. Penghargaan yang tidak biasa tersebut diberikan karena prestasi Hamdan yang dinilai luar biasa dalam pendidikan hukum di tanah air.

’’Saya dipilih langsung oleh presiden karena selama 4 tahun berturut-turut saya ikut merumuskan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah membukukannya,” kata Hamdan kepada Jawa Pos, Sabtu (2/11).

Sejak kecil, Hamdan dididik orang tuanya dalam pendidikan Islam yang kuat. Setelah SD, dia masuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bima pada 1975–1977. Kemudian  melanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA) Negeri Bima pada 1977–1981.

Lulus dari MA Hamdan masuk Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar (1981-1986). Belum puas, dia melanjutkan pendidikan di program Magister Hukum Bisnis di Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang, pada 1999. Namun, kali ini dia tidak sampai tamat.

Mahkamah Konstitusi (MK) punya nahkoda baru, menyusul dipecatnya Akil Mochtar, tersangka kasus suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News