Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi
Kamis, 16 September 2021 – 20:42 WIB
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)