Tak Kapok Dipenjara, HD Kembali Berulah, Kali Ini Kasusnya Berat
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:04 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)