Tak Kembalikan Aset Negara, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA -
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9). Adapun yang melaporkannya adalah Frits Bramy Daniel T, salah satu warga Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pelaporan ini, Frits didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuding menuding Roy menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Zakir mengatakan, tujuan mengadukan hal ini agar polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut, yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi, totalnya sekira 3.100 item.
"Dugaan kami beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kami minta kepolisian untuk tindak lanjuti,” ujar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, pihaknya berhak melaporkan Roy karena barang yang diduga dibawa pergi itu adalah milik negara, yang artinya juga milih rakyat.
"Apakah unsurnya (pidana) terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kami sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kami,” imbuh dia.
Dia menegaskan, laporan yang dibuat tidak ada kaitan dengan Kemenpora karena merupakan inisiatif pribadi. Sebab, Frits menganggap rakyat punya hak untuk memberi kontrol terhadap barang-barang milik negara.