Tak Kuat Biayai Dua Istri, Akhirnya Mencuri
Minggu, 06 Agustus 2017 – 06:48 WIB
"Tersangka berhasil ditangkap petugas setelah mendapat laporan korban pemilik UD Indo Raya. Petugas menangkapnya di rumah istri kedua, yaitu MA, bersama barang bukti komputer yang belum laku dijual," tutur Kompol Lilly Djafar, Kasubag Humas Polrestabes, usai menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(end/jpnn)