Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Kuat Lagi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Rabu, 18 Mei 2016 – 03:59 WIB
Tak Kuat Lagi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami - JPNN.COM
Ilustrasi dokumen batampos/jpg

Dalam curhat AT meminta kepada YN untuk mencarikan orang yang sanggup membunuh suaminya dan YN menyanggupinya. Minggu 1 Mei tanpa sepengetahuan anak istrinya, YN yang berada di Belitung pulang ke Bangka. YN bertemu dengan WH dan AP di Jebus meminta kesediaan mereka untuk membunuh kakak iparnya.

Ditambahkan Kapolres, pada Senin 2 Mei YN, WH dan AP menginap di salah satu penginapan di Parittiga membahas perencanaan pembunuhan korban. Saat itu YN menghubungi AT meminta kesediaannya datang ke penginapan dan memberikan uang pangkal yang akan digunakan membayar penginapan, biaya operasional dan membeli peralatan untuk membunuh. 

Siang hari AT datang ke penginapan membawa uang Rp 1 juta dan diterima YN. YN menyampaikan kalau biaya membunuh Rp 30 juta. "Setelah sepakat YN, WH dan AP langsung survey lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi," urainya.

Pada hari Selasa tepatnya hari eksekusi korban lanjut Kapolres, ketika suaminya baru saja berangkat ke kebun, AT mengabari YN bahwa suaminya sudah ke kebun. YN meneruskan info itu berikut ciri-ciri korban beserta kendaraan yang digunakan. WH dan YN sudah sejak pukul 3 subuh menunggu di kebun. 

Pukul 05.15 WIB ketika korban hendak sampai di kebun langsung dicegat AP dn WH yang langsung membacok korban secara berulang di kepala, tangan dan punggung hingga tewas. Usai beraksi kedua pelaku langsung kabur ke Pangkalpinang dan WH langsung mengabari YN bahwa korban tewas, lalu YN melaporkan kepada AT bahwa suaminya telah tewas dan meminta segera mengirimkan uang upah yang diminta WH dan AP dan siang harinya AT mentransfer Rp 40 juta. 

"Jatah WH dan AP Rp 33 juta dan YN Rp7 juta," tandasnya.

Kapolres menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 18 item dan saksi yang diperiksa 9 orang. Pasal yang dikenakan untuk AT dan YN orang yang menyuruh atau membantu pasal 340 KUHPidana sub pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pelaku WH dan AP selaku eksekutor dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman yang sama. 

"Sekarang kita amankan di Mapolres," tandasnya.(his/ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close