Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Minggu, 01 Agustus 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Pasalnya, RUU PPATK yang kini tengah dibahas DPR menyebutkan ada enam lembaga yang berwenang menyidik transaksi mencurigakan. "Kalau dulu hasil analisis rekening mencurigakan hanya bisa ditindaklanjuti Polri, kini bisa ditindaklanjuti empat lembaga, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Ketua PPATK Yunus Husein dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat. Laporan PPATK berisi hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Transaksi tersebut diselidiki oleh PPATK berdasarkan laporan dari penyelenggara jasa keuangan. Dalam UU PPATK, lembaga pencegah tindak pencucian uang tersebut hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan.
Yunus menuturkan, pasal 79 RUU PPATK yang sedang dibahas DPR juga tidak menutup kemungkinan bagi Ditjen Bea dan Cukai dan serta Ditjen Pajak untuk meminta laporan dari PPATK. "Tentu kalau mereka membutuhkan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan bisa meminta ke kami," imbuhnya.
Meski demikian, Yunus mengaku kecewa sejumlah kewenangan yang sepatutnya dimiliki PPATK dipangkas DPR. Misalnya, kewenangan memanggil pemilik rekening mencurigakan serta kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan. DPR menghendaki PPATK meminta bantuan Polri bila hendak memblokir rekening. "Kita seperti melawan angin," keluhnya.
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tak lagi bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Kriminal
Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Kriminal
Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
Senin, 20 Mei 2024 – 17:48 WIB