Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik

Senin, 10 November 2014 – 19:03 WIB
Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda pejabat Eselon I, II, III, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Anggota DPRD.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, usai bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11). "Kalau tidak melaporkan ya diumumkan ke publik," kata Tjahjo.

Selain terkait laporan harta kekayaan, KPK juga meminta pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik. Hingga kini, baru 33 persen laporan dari seluruh daerah yang dinilai cukup baik.

"Kemudian KPK minta dibuat metode pelaporan penggunaan keuangan negara yang dibuat kepala desa. Itu yang simple dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News