Tak Lolos Kesehatan Bisa Ganti Calon
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:54 WIB
"Ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu, yaitu diumumkan ke publik minimal tiga hari. Hal itu penting mengingat perlunya dukungan langsung masyarakat kepada calon independen," kata Evi.
Sementara, lanjut Evi, bagi Bawalkot dari jalur partai politik yang tidak lolos tes kesehatan bisa langsung diganti dengan partai pengusung merekomendasikan nama calon terbaru.
"Pengganti dari jalur partai politik bisa langsung mengikuti tahapan tanpa perlu melewati proses pengumuman. Namun, pergantian tidak bisa dilakukan apabila alasannya pengunduran diri biasa, karena setiap calon tidak boleh mengundurkan diri sejak mendaftar ke KPU," imbuhnya.