Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

Kamis, 17 September 2015 – 17:56 WIB
Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan - JPNN.COM

Tak cuma korporasi, jajaran Polri juga menetapkan ratusan tersangka perorangan yang membakar lahan. "Tersangka perorangan yang diamankan ada 133 orang," tegasnya.

Para tersangka dijerat 50 ayat 3 huruf d, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1, pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk korporasi dijunctokan lagi dengan pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009.

"Ancaman di pasal 108, kata Suharsono, yakni penjara minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Selain itu, Suharsono melanjutkan, di pasal 116 ayat 1, apabila tindakan tersebut dilakukan korporasi maka hukuman bisa ditambah 1/3 daripada hukuman yang dikenakan kepada pelaku perorangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, penyidik juga akan cermat karena ada dalih seolah-olah pelaku pembakaran korporasi mengaku hanya perorangan. "Tapi, itu terus kami kembangkan. Jadi, itu tantangan bagi penyidik dan penyelidik," jelasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close