Tak Mau Ada Imej PKS Didzolimi
Sabtu, 07 April 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA-Sekretaris Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan membantah jika Presiden SBY selaku ketua koalisi setgab tak bisa bertindak tegas terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hinca mengatakan bahwa setgab bersikap hati-hati karena ingin memastikan tidak ada yang menzholimi PKS.
"Tidak benar Pak SBY peragu, tapi Partai Demokrat hati-hati membaca. Kita ingin pastikan PKS tidak dizholimi," kata Hinca dalam diskusi dengan topik "Koalisi Rasa Oposisi" di Warung Daun, Cikini, Sabtu (7/4).
Menurut Hinca, sanksi pemecatan dari setgab merupakan resiko yang harus ditangggung PKS karena tidak sejalan dengan arahan pemerintah. Sedangkan pencopotan tiga menteri asal PKS menjadi kewenangan Presiden SBY selaku kepala negara.
JAKARTA-Sekretaris Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan membantah jika Presiden SBY selaku ketua koalisi setgab tak bisa bertindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
Rabu, 27 November 2024 – 05:55 WIB - Nasional
410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
Rabu, 27 November 2024 – 02:38 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Mobil
Transmisi Bermasalah, Hyundai Tucson & Santa Cruz Ditarik dari Peredaran
Rabu, 27 November 2024 – 00:38 WIB