Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir

Senin, 17 September 2018 – 22:11 WIB
Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir - JPNN.COM
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas apabila nanti terekam kamera dan terkena elektronik tilang (e-Tilang).

Menurut dia, para pelanggar yang tak mau bayar bakal mendapat sanksi yang lebih berst.

Yusuf menuturkan, setiap pelanggar yang terkena e-Tilang, harus membayar denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.

"Denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf, Senin (17/9).

Apabila denda tilang tak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka saat pelanggar membayar pajak kendaraan, hal itu tak akan bisa.

Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.

“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” kata diaz

Yusuf juga mengatakan, tindakan yang akan ditilang berupa pelanggaran pada marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News