Tak Mau Bayar e-Tilang, STNK Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem tilang elektronik bakal dilakukan setelah uji coba dinilai lancar pada Oktober nanti. Namun, selama uji coba, pelanggar tak akan dikenakan penilangan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, dalam penerapan nanti pihaknya akan aktif dalam berkomunikasi dengan pelanggar. Hal tersebut untuk memberitahukan bahwa dia (pelanggar) harus membayar denda hukuman.
“Nanti, petugas TMC bakal melakukan verifikasi identitas kendaraan, jenis pelanggaran, kemudian diterbitkan surat tilang,” ujar Yusuf, Selasa (25/9).
Yusuf menambahkan, pelanggar yang sudah mendapatkan surat atau bukti tilang, diwajibkan membayar denda ke rekening Bank BRI. Apabila selama batas waktu 14 hari denda tidak dibayar, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respons, ada waktunya. Kalau enggak respons sama sekali sampai 14 hari, diblokir STNK-nya," tegas dia. (cuy/jpnn)