Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, kembali berlakukan tilang manual.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
“Kami kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE,” kata Kombes Jefri Selasa (9/5).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti memerinci bahwa pelanggaran yang akan ditilang manual adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh tilang elektronik atau ETLE.
“Beberapa pelanggaran dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas,” jelas Birgitta.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Lalu, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan over dimensi over loading, dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.
Diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang oleh personil Satlantas di lapangan ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile.