Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis
Pengembalian PPN Hampir Setengah MiliarSabtu, 04 Desember 2010 – 22:56 WIB
Syarat yang wajib dipenuhi turis untuk klaim VAT refund adalah barang yang dibeli berasal dari toko retail yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Barang tidak termasuk makanan, minuman, produk tembakau, senjata api, bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang dilarang naik pesawat.
Setiap pengajuan VAT refund, turis juga wajib menunjukkan faktur pajak khusus yang dilampiri dengan struk pembayaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Faktur pajak khusus ini dikeluarkan oleh toko retail yang sudah masuk database DJP. Pengajuan juga dilakukan paling lama satu bulan sebelum keberangkatan turis ke luar negeri.
‘’Di bandara kita melakukan pengawasan dan penelitian klaim VAT refund secara berlapis. Ada dua kontair yang harus dilewati, yakni sebelum check in dan setelah check in saat turis memasukkan barang ke bagasi. Jadi security kita juga sangat ketat,’’ kata Robert.(afz/jpnn)