Tak Mau Jadi Pesakitan, Gamawan Pilih Tanda Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku siap memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu disampaikannya usai menghadiri persiapan peringatan Hari Otonomi Daerah XVIII di Jakarta, Kamis, (24/4).
"Saya siap dipanggil KPK dan pasti datang karena saya warga negara yang baik," tegas Gamawan tersenyum.
Gamawan lantas menjelaskan perannya sebagai dalam proyek itu. Gamawan mengakui, dirinya sebagai mendagri memang menjadi pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu. Selain itu, ia juga membawahi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurutnya, tugas sebagai mendagri telah selesai karena kuasa anggaran diberikan pada KPA. Ia kemudian terlibat lagi untuk menandatangani hasil pemenang tender. Menurutnya, proses tender sudah sejalan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Pemenang tender ini diselenggarakan oleh ketua panitia lelang dengan sistem elektronik. Tapi saya minta audit dulu kepada BPKP. Kalau penandatangan pemenang tender ya itu berdasarkan undang-undang," sambung Gamawan.
Menurutnya, BPKP sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam proses tender. Karenanya, Gamawan pun menandatangani hasilnya. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku tak mau mengikuti nasib koleganya di kabinet, Andi Alifian Mallarangeng yang kini menjadi pesakitan kasus korupsi terkait proyek sport center Hambalang.
"Hanya itu saja keterlibatan saya, sebab itu perintah UU. Kalau tidak ditandatangani, saya menyalahi UU. Seperti yang dilakukan Andi Mallarangeng yang tidak menandatangani, karena itu disalahkan BPK. Saya taat UU makanya saya tanda tangani," tandas Gamawan. (flo/jpnn)