Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya
Saat ditangkap, keduanya sudah mengonsumsi SS secara bergantian. "Jadi, sebenarnya SS ini beratnya 0,3 gram," ucap Masdawati.
Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pengedar di Surabaya Utara. "Saat ditanya, dia tak tahu siapa," ungkapnya sembari menunjukkan pelaku.
Berdasar pemeriksaan awal, dua tersangka tersebut sudah mengonsumsi narkoba sebanyak tiga kali.
Barang haram itu dibeli seharga Rp 200 ribu setiap poket. "Mereka membelinya patungan," jelasnya.
Saat ditanyai soal alasan, mereka mengaku ingin menambah stamina. Namun, alasan itu jelas dibantah petugas.
Sebab, menyalahgunakan narkoba malah menimbulkan kecanduan. "Kami tanyai juga uangnya dari mana. Sebab, mereka bekerja serabutan," tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jar/c20/eko/jpnn)