Tak Mau UU Pilpres Direvisi Hanya Karena Angka
Kamis, 06 Desember 2012 – 22:33 WIB
"Penggunaan kata "internal partai' membuat posisi masyarakat terisolasi dalam menyikapi capres dan cawapres yang oleh UU Parpol diberikan kewenangan untuk mengajukan capres dan cawapres," tegasnya.
Sementara tentang angka Presidenial Threshold, PKB ingin capres yang diusung didukung sekurang-kurangnya oleh parpol atau gabungan parpol dengan jumlah perolehan suara 25 persen dari total suara sah. "Dengan begitu maka semua parpol perserta Pemilu akan terkelompok dalam 4 besar. Artinya hanya akan ada 4 pasang capres dan cawapres," sarannya. (fas/jpnn)