Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, juga dihadirlkan pada perkara No 37/PUU-X/2012 itu. Dimana ditekankan keberadaan hakim bukan di bawah kewenangan presiden sebagaimana terindikasi pada undang-undang yang diminta diuji secara perorangan oleh Teguh Satya Bhakti ini.
Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Ditigasi Kemenkumham Dr Mualim Abdi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. "Jadi kami harap MK tidak perlu mentafsir kembali undang-undang yang diminta diuji," tegas Mualin. (ras/jpnn)