Tak Mungkin Guru Swasta Diangkat Jadi PNS
Senin, 26 Juli 2010 – 22:33 WIB
Penyelesaian guru honorer untuk tahun ini, lanjutnya, difokuskan pada tenaga yang tercecer dan sesuai PP 48 Tahun 2003 jo PP 43 Tahun 2007. Itupun yang dibiayai APBN/APBD. Sedangkan guru honorer tercecer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN/APBD diselesaikan tahun depan.
"Kalau dua kategori itu sudah diselesaikan, penyelesaian honorer untuk kategori lainnya seperti honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah menyusul," ucapnya.