Tak Penuhi Aturan Lingkungan, Satgas Pencemaran Udara DKI Bakal Sanksi Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Jika hal itu tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan,” ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Minggu (11/9).
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9).
Menurut dia, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha. Jadi, harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menuturkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobong.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," tutur Hugo. (mcr4/jpnn)