Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Perlu ke MKD, Anggota Dewan Pemalas Cukup Ditegor Fraksi

Jumat, 29 Januari 2016 – 19:38 WIB
Tak Perlu ke MKD, Anggota Dewan Pemalas Cukup Ditegor Fraksi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmad Bagdja tak setuju anggota DPR RI yang bermasalah langsung diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menilai, jika pelanggaran tidak terlalu berat maka sebaiknya diproses oleh fraksi masing-masing anggota.

"Anggota Dewan yang bermasalah itu sebaiknya disanksi oleh fraksinya masing-masing saja. Jangan selalu oleh MKD, sebab MKD itu pintu terakhir untuk dugaan pelanggaran etik oleh wakil rakyat," kata Rahmad Bagdja, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (29/1).

Dia mencontohkan anggota dewan yang sering setor tanda tangan tapi tidak mengikuti setiap rapat-rapat alias titip absen, menurut Rahmad ini mestinya jadi kewenangan fraksi untuk menegur. "Demikian juga soal tingkat kehadiran yang harus minimal 40 persen pada setiap masa sidang. Kalau itu tidak terpenuhi, pimpinan fraksi patut menegur anggotanya yang malas itu," ujar dia.

Dia jelaskan, pada tahun 2012 sebetulnya ada anggota DPR RI yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPR gara-gara tidak pernah hadir dalam semua persidangan yang semestinya harus dia ikut. "Cari saja, ada satu anggota DPR RI yang diberhentikan BK DPR dan beberapa lainnya ditegur secara tertulis oleh BK," jelas Rahmad.

Setelah BK menindak tegas para wakil rakyat yang bermasalah dan pemalas kata Rahmad, akhirnya ada beberapa anggota DPR cepat-cepat mundur. "Mereka malu juga kali kalau dipecat karena malas dan bermasalah, buru-buru karena mengajukan surat mundur sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmad Bagdja tak setuju anggota DPR RI yang bermasalah langsung diproses

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close