Tak Perlu Sinis pada Fatwa Haram Golput
Senin, 26 Januari 2009 – 18:30 WIB
Kepada mereka yang setuju, lanjut Din, dipersilahkan untuk mengikuti dan mengamalkan fatwa tersebut. "Sementara bagi yang tidak setuju, sebaiknya mengajukan masukan kepada MUI dengan dilandasi alasan-alasan atau dalil," cetusnya.
Din menegaskan, dirinya sendiri belum mendalami dan mempelajari lebih jauh fatwa tersebut. Sehingga, untuk mengatakan setuju atau tidak, Din belum berani. "Namun untuk ketentuan aturan ini, memang menjadi domain para ulama untuk mengeluarkannya," tambah Din lagi.