Tak Perlu Terpancing Provokasi Murahan Malaysia
Rabu, 12 Desember 2012 – 04:29 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi ikut dibuat berang dengan ulah mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainudin Maidin yang menyebut mantan Presiden RI BJ Habibie sebagai penghianat bangsa dan antek imperialis. Meski demikian Achsanul berharap seluruh pihak tak terpancing dengan provokasi itu.
Hanya saja Achsanul juga mengingatkan Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan pendekatan diplomasi. Politikus yang pernah memimpin Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu berharap Kemenlu segera mengingatkan Malaysia.
"Pak Habibie itu adalah Presiden RI. Mereka (Malaysia,red) harus belajar menghargai tokoh Indonesia. Berikan ultimatum diplomasi guna menjaga harkat dan martabat bangsa," cetusnya.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi ikut dibuat berang dengan ulah mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainudin Maidin yang menyebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB - Hukum
PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:08 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB