Tak Punya E-KTP, Sebanyak 118.287 Terpaksa di Luar DPT
jpnn.com - BEKASI - Salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Wasikin sempat meminta KPU menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Alasannya karena masih ada 118.287 jiwa yang belum melalukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).
Itu berarti ratusan ribu jiwa kehilangan hak untuk memilih pada Pilkada 15 Februari 2017 nanti.
Menanggapi permintaan itu, Ketua KPU Idham Kholik mengatakan penetapan DPT tidak bisa ditunda.
Dengan begitu sebanyak 118.827 tetap di luar DPT.
Namun, mereka tidak kehilangan hak suara karena masih bisa menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP.
“Mereka masih bisa milih asal mendapatkan surat keterangan atau mendapatkan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk sementara mereka dikeluarkan dari data pemilih tetap,” kata Idham.
Adapun dalam jumlah DPT tersebut, wilayah Tambun Selatan terdata sebagai wilayah warga non E-KTP terbanyak, yakni 40.086 jiwa, sisanya tersebar di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Bekasi.(neo/gob/chi/jpnn)